Selasa, 21 Februari 2012

etika profesi hukum part 1

 A.           Etika.
Etika berasal dari Bahasa Yunani “ethos” (watak, kesusilaan, adab kebiasaan atau cara berpikir). Didalam bahasa latin terdapat kata mos-mores yang berarti “adat” kebiasaan. Ada yang mengartikan perkataan etika = ethos sebagai norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku. Istilah yang tepat adalah Moral, yang mengajarkan tentang baik dan buruknya perbuatan dan kelakuan.
Ada beberapa ilmuan ahli filsafat yang memasukkan Etika bagian dari salah satu cabang filsafat. Yang merupakan filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofi sabagai satu falsafah. Dan moralitas merupakan salah satu instumen kelompok masyarakat apabila menghendaki adanya penuntun tindakan tingkah laku untuk disebut bermoral. ( ”Ethics”, William Frankena ).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Verkuyl merumuskan etika sebagai:
1.      Kesusilaan.
2.      Perasaan Batin.
3.      Kecendrungan seseorang untuk berbuat baik.
Sedangkan  James J Spillane merumuskan etika sebagai dasar pertimbangan moral untuk menetapkan sebuah perbuatan adalah baik atau buruk dengan menggunakan akal budi.
Dan Hamzah Yakub merumuskan etika sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan buruk berdasarkan akal pikiran.

B.            Etika menurut Bertens
Menurut Bertens tiga arti Etika dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Etika dipakai dalam arti : nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa. Etika agama Budha.
2.      Etika dipakai dalam arti : kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia.
3.      Etika dipakai dalam arti : ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti Etika di sini sama dengan filsafat moral.

C.           Etika sebagai ili moralitas
Etika sebagai ilmu moralitas, etika punya tiga bentuk:
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Etika deskriptif pun bisa diartikan sebagai etika yang melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat istiadat, anggapan-anggapan tentang yang baik dan yang buruk.
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Dengan kata lain yang memberikan penilaian dan justivikasi (pembenaran) terhadap prilaku moral tertentu.
3.      Metaetika, yaitu etika yang membahas ucapan kita di bidang moralitas. Misalnya yang tua menghargai yang muda dan sebaliknya.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates