Sabtu, 24 Desember 2011

kompetensi peradilan agama

Latar Belakang
Keberadaan Peradilan Perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara masyarakat. Timbulnya sengketa-sengketa dihubungkan dengan peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.
Perkara yang menjadi wewenang peradilan yang lebih rendah tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan banding atau kasasi dan begitupun sebaliknya apa yang menjadi kewenangan atau yurisdiksi peradilan yang lebih tinggi tidak dapat diminta penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah. Ada juga faktor kebedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan yang melahirkan kekuasaan atau wewenang absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan.
Pada makalah ini fokus pembahasan hanya berkenaan dengan kewenangan mengadili dari segi absolut dan relative.











Pembahasan
Kata ‘kekuasaan’ sering disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’, yang kadang-kadang diterjemahkan dengan ‘kewenangan’ dan kadang dengan ‘kekuasaan’. Kekuasaan atau kewenangan peradilan ini kaitannya adalah dengan hukum acara perdata, sehingga kata tersebut dianggap semakna.[1]
Menurut amandemen Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 sebagaimana di ubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan sekarang diganti dengan Pasal 2 jo Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 jo UU no 48 tahun 2009. Kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang berada dibawah Mahkamah Agung (MA), dilakukan dan dilaksanakan oleh beberapa lingkungan peradilan yang terdiri dari:
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer, dan
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
 Keempat lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung ini, merupakan penyelenggara kekauasaan negara dibidang yuridikatif. Oleh karena itu, secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (to enforce the truth and justice), dalam kedudukannya sebagai pengadilan negara (state court). Dengan demikian, Pasal 24 (2) UUD dan Pasal 2 jo. Pasal 10 ayat (2) UU no.4 Tahun 2004 jo UU no 48 tahun 2009 merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia, yang dibagi dan terpisah berdasarkan yuridiksi atau separation court system based on juridiction.[2]
Mengenai sistem pemisahan yuridiksi dianggap masih relevan, dasar-dasar yang dikemukakan dalam penjelasan yuridiksi pasal 10 ayat (1) UU no 14 tahun 1970.
a.       Didasarkan pada lingkungan kewenangan.
b.      Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili.
c.       Kewenangan tertentu tersebut menciptan terjadinya kewenangan absolut atau yuridiksi absolut pada masing-masing lingkungan sesuai dengan subjek matter or yuridiksen. Oleh karena itu masing-masing lingkungan hanya berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan kepadanya. Adapun kewenangan Pengadilan Agama adalah sebagai berikut.
“PA berdasarkan pasal 49 UU no 7 tahun 1989 jo UU no 3 tahun 2006 jo UU no 50 tahun 2009 tentang peradilan agama. Hanya berwenang mengadili bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

A.    Kompetensi (Kekuasaan atau Wewenang) Relatif Peradilan Agama
Kata kekuasaan sering disebut kompetensi yang berasal dari bahasa Belanda Competentie, yang sering diterjemahkan dengan kewenangan da kekuasaan. Kekuasaan atau kewenangan peradilan kaitannya adalah dengan hukum acara menyangkut dua hal, yaitu kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut.
Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya denga kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan. Cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya berdasarkan peraturan prundang-undangan.
Daerah hukum Peradilan Agama sebagaimana Pengadilan Negeri meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama meliputi wilayah provinsi. Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan, “Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten”. Pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) berbunyi “pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di kodya atau kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, tetapii tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.
Tiap Pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian mungkin lebih atau mungkin kurang, seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi sulit.
Untuk mengetahui yuridiksi agar para pihak tidak salah mengajukan gugatan atau permohonan yakni ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan juga berhubungan dengan hak eksepsi  tergugat. Menurut teori umum hukum acara perdata Peradilan Umum (tentang tenpat mengajukan gugatan), apabila penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan tersebut masing-masing boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Dan juga boleh penggugat dan tergugat memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati.[3] Pengadilan Negeri dalam hal ini boleh menerima pendaftaran perkara tersebut disamping boleh pula menolaknya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Negeri sejak semula sudah tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke Pengadilan Negeri mana seharusnya gugatan atau permohonan itu diajukan.
Ketentuan umum Peradilan Umum tersebut berlaku juga untuk Peradilan Agama sebagaimana ditunjuk oleh Undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Di masa lalu sebelum Peradilan Agama mempunyai kekuasaan absolut yang seragam di seluruh Indonesia (sebelum Undang-undang no.7 tahun 1989) Peradilan Agama tidak dapat menerima ketentuan umum Peradilan Umum diatas, sebab suatu jenis perkara misalnya menjadi kekuasaan absolut Peradilan Agama di pulau Sumatera belum tentu menjadi kekuasaan absolut Peradilan Agama di pulau Jawa, seperti mengenai warisan.

B.     Kompetensi (Kekuasaan atau Wewenang) Absolut Peradilan Agama
Kekuasaan mutlak Pengadilan berkenaan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan dalam perbedaanya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya, sebagai contoh:
Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum. Pengadilan Agama lah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara ke Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah Agung.
Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang pada pokoknya adalah sebagai berikut.
a.         Perkawinan
b.        Waris
c.         Wasiat
d.        Hibah
e.         Wakaf
f.         Zakat
g.        Infaq
h.        Shadaqah dan
i.          Ekonomi syari’ah.

a.       Bidang Perkawinan
Salah satu yang tercangkup di dalam kekuasaan mutlak pengadilan dalam lingkunag Peradilan Agama adalah bidang perkawinan. Dalam bidang perkawinan meliputi hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1974  tentang perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1.      Izin beristri lebih dari seorang.
2.      Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
3.      Dispensasi kawin.
4.      Pencegahan perkawinan.
5.      Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
6.      Pembatalan perkawinan.
7.      Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri.
8.      Perceraian karena talak.
9.      Gugatan perceraian.
10.  Penyelesian harta bersama.
11.  Penguasaan anak-anak.
12.  Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bilamana bapak yang seharusnya bertangung jawab tidak memenuhinya.
13.  Penentuan kewajiban memberi biaya peng-hidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri.
14.  Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak.
15.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
16.  Pencabutan kekuasaan wali.
17.  Penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut.
18.  Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukkan wali oleh orang tuanya.
19.  Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya.
20.  Penetapan asal usul seorang anak.
21.  Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
22.  Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Dalam Kompilasi Hukum Islam juga ada pasal-pasal memberikan kewenangan Peradilan Agama untuk memeriksa perkara perkawinan, yaitu:
23.  Penetapan wali adlal.
24.  Penggantian mahar yang hilang sebelum diserahkan.

b.      Bidang Kewarisan, Wasiat dan Hibah.
Kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama di bidang kewarisan mencangkup empat hal, yaitu: 1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, 2. Penentuan mengenai harta peninggalan (tirkah), 3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan itu, dan 4. Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Sebagaimana Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Huruf (b)
“Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.”
Huruf (c)
“Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.”
Huruf (d)
“Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”

c.       Bidang Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah
Wakaf yaitu perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagiab harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
Zakat yaitu harta yang wajib disisihkan  oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimilki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Infaq yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna memenuhi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuaitu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.
Shadaqah yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata
Ekonomi Syari'ah  yaitu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, meliputi:
a.       Bank Syari'ah
b.      Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah
c.       Asuransi
d.      Reasuransi
e.       Reksa Dana Obligasi Syari'ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari'ah
f.       Sekuritas Syari'ah
g.      Pembiayaan Syari'ah
h.      Pegadaian Syari'ah
i.        Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah dan 
j.        Bisnis Syari'ah
Dalam perkara ekonomi syari’ah belum ada pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Pasal 1 PERMA tersebut menyatakan bahwa:
1)   Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
2)   Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar.

C.     Peradilan Agama di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bahwa dengan adanya Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur tentang adanya pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama yang berlaku di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mempunyai kewenangan yang lebih luas.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam, kewenangan Peradilan Agama di Aceh meliputi:
o  ahwal syahsiyah (hukum keluarga)
o  muamalah (hukum perdata)
o  jinayah (hukum Pidana)
yang didasarkan atas syari’at Islam dan akan diatur dalam Qanun Aceh.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 49 tersebut menyebutkan bahwa:
a.    Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang al-ahwal al-syahsiyah meliputi hal-hal yang diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta penjelaan dari pasal tersebut, kecuali wakaf, hibah, dan sadaqah;
b.    Yang dimaksud dengan kewenangan bidang muamalah meliputi kebendaan dan perikatan seperti:
o  Jual beli, hutang piutang
o  Qiradh (permodalan
o  Musaqah, muzara’ah, mukhabarah (bagi hasil pertanian)
o  Wakilah (kuasa), syirkah (perkongsian
o  Ariyah (pinjam meminjam), hajru (penyitaan harta), syuf’ah (hak langgeh), rahnu (gadai
o  Ihya’u al-mawat (pembukaan tanah), ma’adin (tambang), luqathah (barang temuan)
o  Perbankan, ijarah (sewa menyewa), takaful
o  Perburuhan
o  Harta rampasan
o  Waqaf, hibah, sadaqah, dan hadiah.
c.    Yang dimaksud dengan kewenangan di bidang jinayah adalah sebagai berikut.
Hudud yang meliputi:
o  Zina
o  Menuduh berzina (qadhaf)
o  Mencuri
o  Merampok
o  Minuman keras dan napza
o  Murtad
o  Pemberontakan (bughat)
Qishash/diat yang meliputi
o  Pembunuhan
o  Penganiayaan
Ta’zir yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syari’at selain hudud dan qishash/diat seperti
o  Judi
o  Khalwat
o  meninggalkan shalat fardhu dan puasa Ramadhan.

D.    Kewenangan Absolut Berdasarkan Faktor Instansional
Faktor lain yang menjadi dasar terbentuk kewenangan absolut mengadili, adalah faktor instansional pasal 10 ayat (3), pasal 19 dan pasal 20 UU no. 14 tahun 1970 (sebagaimana di ubah dengan UU no. 35 tahun 1999), dan sekarang berdasarkan pasal 21 dan pasal 22 UU no. 4 tahun 2004 memperkenalkan sistem instansional penyelesaian perkara:
1.      Pengadilan tingkat Pertama
Menurut pasal 3 UU No. 7 tahun 1989 Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
a.    Pengadilan Agama.
b.    Pengadilan Tinggi Agama.
Selanjutnya pasal 6 dan pasal 49 (di ubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) mengatakan:
o  Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama.
o  Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,  dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat       
d.   Hibah
e.    Wakaf
f.     Zakat
g.    Infaq
h.    Shadaqah dan
i.      Ekonomi syari'ah.
Dengan demikian secara instansional, PA sebagai pengadilan tingkat pertama, secara absolut hanya berwenang memeriksa dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama. Dalam kedudukan itu, semua penyelesaian perkara, berawal dari PA sebagai pengadilan tingkat pertama.

2.      Pengadilan Tingkat Banding.
Menurut pasal 19 UU no.14 tahun 1970 sebagaimana di ubah dengan UU no. 35 tahun 1999 dan sekarang berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004, semua putusan pengadilan pertama dapat dimintai banding. Pasal tersebut memperkenalkan adanya instansi pengadilan tingkat banding. Selanjutnya pasal 6 UU No. 7 tahun 1989 mengatur, yang bertindak sebagai instansi pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi agama, yang berkedudukan di ibukota provinsi (pasal 4 ayat (2)). Kekuasaan PTA sebagai pengadilan tingkat banding menurut ketentuan umum UU no.7 tahun 1989 Pengadilan  Tinggi  Agama  merupakan  pengadilan  tingkat  banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan  tingkat  pertama. Dengan demikian, fungsi dan kewenangan PTA sebagai pengadilan tingkat banding melakukan koreksi terhadap putusan PA apabila terhadap putusan itu dimintakan banding oleh pihak yang berperkara.
Fungsi dan kewenangan mengadili perkara atas putusan PA pada tingkat pertama oleh PTA pada tingkat banding, secara instansional merupakan kewenangan absolut PTA.

3.      Pengadilan Kasasi.
Pengadilan kasasi atau tingkat kasasi menurut pasal 22 UU no. 4 tahun 2004, dilakukan oleh MA. Pasal ini mengatakan, terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding , dapat dimintakan kasasi pada MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan ini sama dengan yang digariskan pasal 11 ayat (2) huruf a UU tersebut yang mengatakan, terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain dari MA, kasasi dapat dimintakan kepada MA. Apa yang diatur dalam UU itu, dipertegas lagi dalam UU no.14 tahun 1985 sebagaimana di ubah dengan UU no. 5 tahun 2004. Pada pasal 28 ayat (1) huruf a mengatakan, salah satu kekuasaan MA, bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi. Selanjutnya pasal 29 mengatakan, MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Dari uraian tersebut, UU sendiri telah menentukan batas kewenangan absolut masing-masing pengadilan secara instansional. PA sebagai instansi pertama, hanya berwenang mengadili perkara pada pengadilan tingkat pertama, dan PTA terbatas mengadili pada tingkat banding, sedangkan MA hanya berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
























Daftar pustaka
Arto.  Mukti A. 2004.  Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama.
Bisri. Cik Hasan. 1996. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Djalil. Basiq. 2006. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Media Group.
Harahap. M. Yahya. 2010. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Rasyid. Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


[1] Dr. H. Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal.25
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Hal 181
[3] HIR pasal 118 ayat 4

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates