Selasa, 27 Desember 2011

analisis akibat putusnya perkawinan menurut KHI


PENDAHULUAN
Pada dasarnya melakukan perkawinan itu bertujuan untuk selama-lamanya, akan tetapi ada kalanya karena sebab-sebab tertentu mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan. Jadi terpaksa putus dengan sendirinya (kematian salah satu pihak suami / iseri) atau harus diputuskan ditengah jalan (perceraian atau atas putusan pengadilan).

Dari kejadian hukum tersebut maka munculah hak dan kewajiban hukum lain, baik itu hak dan kewajiban bekas suami pada bekas istri dan anknya atau pun sebaliknya.

PEMBAHASAN
Perceraian dalam istilah ahli Fiqh disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu dipakai oleh para ahli Fiqh sebagai satu istilah, yang berarti perceraian antara suami-isteri.
Sedangkan pada pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Sedangkan akibat dari putusnya perkawinan itu sendiri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbagi pada enam bagian. (Bab XVII akibat putusnya perkawinan pasal 149 – 162 KHI).
a.       Pada bagian kesatu : Akibat talak
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a.       memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
Syariat Islam menyerahkan penentuan kadar nafkah mut’ah kepada kebiasaan masyarakat dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi suami. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT,
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236)
Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Al-Baqarah: 236).
Dan firman-Nya,
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (241(
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Al-Baqarah: 241).
Dalam Undang-undang Perkawinan Mesir Nomor 25 tahun 1929 pasal 18 yang direvisi melalui Undang-undang No. 100 tahun 1985 disebutkan bahwa: “Seorang istri yang telah digauli dalam pernikahan yang sah, jika dicerai oleh suaminya tanpa adanya kerelaan dan sebab dari sang istri, maka dia berhak mendapatkan nafkah mut’ah di samping nafkah selama masa iddahnya. Kadar nafkah mut’ah ini paling sedikit disamakan dengan nafkah selama dua tahun dan disesuaikan dengan keadaan ekonomi suami, sebab-sebab perceraian dan lamanya masa perkawinan. Suami dalam memenuhi kewajiban mut’ah ini boleh membayarnya secara mencicil. Dengan demikian, kadar nafkah mut’ah ini ditentukan oleh pengadilan berdasarkan pertimbangan kondisi permasalahan.[1] Kecuali jika si istri ketika di cerai qabla dukhul maka tidak ada kewajiban bagi suami memberikan nafkah mut’ah.
Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan kadar mut’ah dan nafkah iddah, yaitu: a). Kesepakatan antara suami isteri yang berperkara; b). Kewajaran tuntutan yang diajukan oleh isteri; dan c). Kesanggupan suami. Dalam pengambilan putusan kadar mut’ah dan nafkah iddah ada keterkaitan yang sangat erat dengan kondisi ekonomi mantan suami. Keterkaitan ini tidak lepas dari firman Allah yang ada dalam surat Al-Baqarah ayat 236 dan At-Thalaq ayat 7
Dari keterangan di atas dapat di ambil kesimpulan jika seorang suami wajib memberikan mut’ah bagi istrinya yang diceraikan, walaupun istri itu seorang wanita karir. Karena dari keterangan ayat al-Quran surat al-Baqarah tidak di batasi oleh kadar kekayaan si istri.

b.      Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 4 (sub c) yang berbunyi : 
“Pengadilan Agama dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi istri”.
Hal ini juga dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 81 ayat (1 dan 2) yang berbunyi :
1.    Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya atau  bekas istrinya yang masih dalam iddah. 
2.    Tempat kediaman adalah tempat tinggal
Para fuqaha telah sepakat bahwa perempuan yang  berada dalam masa iddah talak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Begitu juga halnya perempuan yang hamil, berdasarkan firman Allah swt berkenaan istri tang ditalak raj’i dan istri yang ditalak dalam keadaan hamil:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ .......
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,....”(QS at-Talak : 6)
Bagi fuqaha yang menetapkan tempat tinggal tanpa nafkah bagi istri yang ditalaq ba’in dan tidak hamil, mereka beralsan dengan  hadits yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam al-Muwatta’ dari hadits Fatimah:
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلعم لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ
Maka bersabda Rasulullah saw. Tidak ada untukmu atasnya tanggungan nafkah”.
Dalam riwayat tersebut tidak disebutkan adanya pengahpusan tempat tinggal. Itulah sebabnya fuqaha tersebut tetap berpegang teguh keumuman firman Allah QS at-Talaq ayat 6 yang artinya “ tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..”

c.       Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
Mahar merupakan haq istri (menurut imam Syafi’i) sedang pada pasal 32 KHI diebutkan
1.    Tetapi apabila perceraian terjadi qabla dukhul maka wajib membayar setengah dari mahar yg telah di tentukan(ps 35 ayat 1).
2.    Apabila perceraian terjadi setelah (ba’da) dukhul maka wajib membayar seluruh dari mahar yang telah di tentukan
“Jika kamu menceraikan Isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang Telah kamu tentukan itu” (QS Al Baqarah : 237)
Jadi seorang istri juga dapat menuntut pembayaran (pelunasan) Mahar jika belum selesai ditunaikan suami pada waktu berlangsungnya pernikahan.
d.      Memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Sebenarnya tidak dijumpai ayat-ayat al-Quran dan Hadits yang menerangkan dengan tegas tentang masa hadhanah. Namun, hanya terdapat isyarat-isyarat yang menrangkan ayat-tersebut. Karena itu, para ulama berijtihad sendiri-sendiri dalam menatapkannya. Seperti menurut madzhab hanafi, misalnya hadhanah anak laki-laki berakhir pada saat anak itu tidak ada lagi memerlukan penjagaan dan telah dapat mengurus keperluannya sehari-hari, seperti makan, minum, mengatur pakaian, membersihkan tempatnya dsb. Sedangkan masa hadhanah wanita berakhir apabila ia telah baligh, atau telah datang masa haid pertamanyan.
Pengikut madzhab Hanafi generasi akhir ada yang menetapkan bahwa masa hadhanah itu berakhir umur 19 tahun bagi laki-laki dan umur 11 tahun bagi wanita.
Sedangkan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa masa hadhanah itu setekah abak sudah mumayiz, yakni berumur antara 5 dan 6 tahun, denagan dasar hadits:
قال رسول الله صلعم : خَيَّرَ غُلاَمًا بَيْنَ أَبِيْهِ وَ أُمِّهِ كما خَيَّرَ بِنْتًا بَيْنَ أَبِيْهَا وَأُمِّهَا
“Rasulullah saw bersabda: anak ditetapkan antara bapak dan ibunya sebagaimana anak (anak yang belum mumayiz) perempuan di tetapkan antara bapak dan ibunya.”
Dan di pertegas pada pasal 156 ayat 4, yaitu:
“semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungjawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”
Namun Melalui lisan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ
"Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu"[2]

Pasal 150
“Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah”
Yang menjadi dasar hukum bagi pasal ini ialah
وقوله: { فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ } أي: إذا طلقتها واحدة أو اثنتين، فأنت مخير فيها ما دامت عدتها باقية، بين أن تردها إليك ناويًا الإصلاح بها والإحسان إليها، وبين أن تتركها حتى تنقضي عدتها، فتبين منك، وتطلق سراحها محسنًا إليها، لا تظلمها من حقها شيئًا، ولا تُضارّ بها.
”Dan firman-Nya ta’ala : ’setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik’ ; maksudnya adalah : jika engkau (suami) mengucapkan thalaq kepada istri pada saat kali pertama atau kedua, maka engkau mempunyai dua pilihan selama masa ’iddah-nya masih ada. Yaitu, mengembalikannya kepadamu (merujuknya) dengan maksud mengadakan ishlah (perbaikan) dan berbuat baik kepadanya, atau membiarkannya hingga selesai masa ’iddah-nya hingga akhirnya engkau menceraikannya. Maka ceraikanlah dengan cara yang baik dengan tidak mendhalimi haknya sedikitpun dan tidak pula merugikannya”.[3]

Pasal 151
“Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.”
Setelah terjadi nya talaq seorang istri (mantan istri) wajib menjaga dirinya dari pinangan orang lain untuk menghindarkan menikah lagi dengan laki-laki lain sampai abis masa iddah nya.
Sebagaimana firman Allah swt:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
“Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’.” (QS Al-Baqarah: 228)
Pasal 152
“Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz”
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَا أطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ وَالِدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
"Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu".[4]
Sedangkan bagi istri yang nusyuz jumhur Fuqaha berpendapat bahwa istri yang nusyz tidak berhak atas nafkah[5]. Sebagaimana pendapat Sayyid Sabiq yaitu “tidak berhak dinafkahi dengan wafatnya salah satu diantara suami isteri atau isteri itu sedang nusyuz” [6]

Pasal 153
1.    Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
Iddah bagi perempuan yang belum digauli, maka baginya tidak mempunyai masa iddah. Artinya  boleh langsung menikah setelah dicerai oleh suaminya. Perhatikan firman Allah dalam surah Al-Ahzaab ayat 49.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (49)
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya
2.    Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a.    Apabila  perkawinan  putus  karena  kematian,  walaupun  qobla  al  dukhul,  waktu   tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
عن زينب بنت ام سلمة قالت امّ حببيبة سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لا يحلّ لامرأة تؤمن بالله واليوم الاخر تحدّ على ميت فوق ثلاثة أيام الا على زوج اربعة اشهر وعشرا
Dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummu Habibah ra. Berkata: “aku mendengar Rasulullah saw bersabda:” tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung atas orang yang mati lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka masa berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.”
b.    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’.” (QS Al-Baqarah: 228)
Dan firman Allah:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ .....
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. …” (QS at-Thalak : 4)
c.    Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan  hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ....
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…” (QS at-Thalak : 4)
d.   Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan  hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.    Tidak  ada waktu tunggu bagi  yang putus perkawinan karena perceraian sedang  antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
يَـاَيُّـهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا نَكُحْتُمُ الْمُؤْمِنَتِ ثُـمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْ هُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَـدُّوْ نَهَاۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa ‘iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan..” (Qs. Al-Ahzaab: 49)

4.    Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan  Pengadilan  Agama  yang  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap,  sedangkan  bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

5.    Waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.

6.    Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama  satu  tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Wanita al-Murtaabah. Wanita murtabah adalah wanita yang siklus haidnya tidak teratur. Wanita dalam kondisi ini ada dua keadaan:
·      Sebelumnya memiliki siklus haid yang teratur kemudian siklus haidnya berubah karena sebab yang diketahui, seperti menyusui, cacat atau sakit yang masih ada harapan untuk sembuh. Dalam kondisi ini, wanita diwajibkan untuk bersabar sampai siklus haidnya kembali normal, meskipun waktunya panjang. Setelah siklus haid kembali normal maka dia menjalani masa iddahnya dengan hitungan quru’ (menjalani 3 kali haid). Ini adalah pendapat Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum.
·      Sebelumnya memiliki siklus haid yang teratur kemudian siklus haidnya berubah namun sebabnya tidak diketahui. Dalam kondisi ini, wanita wajib menunggu selama 9 bulan, sehingga diketahui dengan pasti bahwa rahimnya bersih, kemudian melakukan ‘iddahnya selama 3 bulan. Dengan demikian, ‘iddahnya menjadi 1 tahun. [Lihat Ad-Dasuqi (II/470), Al-Mughni (VII/466), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/420-421), Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (XXIX/329)]Hal ini berdasarkan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tentang wanita murtabah namun sebabnya tidak diketahui, “Hendaklah ia menunggu selama sembilan bulan, kemudian jika tidak nampak pada dirinya (tanda-tanda) kehamilan, maka hendaklah ia melakukan ‘iddah selama tiga bulan, maka semuanya menjadi satu tahun penuh.” [Riwayat Imam Asy-Syafi'i dalam Musnadnya (II/107 Syifaa-ul 'Ayy)][7]

Pasal 154
“Apabila isteri bertalak raj`i kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya,  maka  iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.”
Apabila dalam masa iddah nya seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari sebagaimana firman Allah swt:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا .....
Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan diri (ber ‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari.(Al-Baqarah: 234)

Pasal 155
“Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddah talak.”
Ini menunjukkan bahwa bagi janda yang masih mengalami haid iddahnya selama tiga quru'. waktu iddah bagi janda yang putus perkawinan karena khulu' disamakan dengan iddah talak, yaitu bagi janda yang masih kedatangan haid iddahnya selama tiga quru'.
Pasal 155 KHI menyamakan iddah-nya khulu' dengan iddah talak karena kondisi sosiologi dan kultur bangsa Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi'i. Imam Syafi'i pada awalnya (qaul qadim) menyamakan khulu' dengan fasakh namun dalam qaul jadid beliau menyamakan khulu' dengan talak. Sedangkan Imam Malik berasalan dalam hadits Nabi dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Nasa'i bahwa dalam hadits tersebut menggunakan istilah وطَلِّقْهَا تَطلِيقَةً yang dalam perintah tersebut secara jelas menyebutkan istilah talak.[8]
Apabila terjadinya perceraian dikarenakan khuluk, fasakh dan li’an maka berlaku iddah talak yaitu tiga kali haid secara sempurna. Hal ini didasarkan pada firman Allah.
"Artinya : Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." [Al-Baqarah : 228]

























Daftar pustaka
Abidin, Slamet dan Aminudin. Fiqih Munakahat 2. 1999. Bandung:CV Pustaka Setia.
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-8-iddah.html [di akses tgl 6 nov 2011 pukul 19.00]
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan Islam. 2004. Jakarta:Bumi Aksara .
Rosika Wahyu Alamintaha, Studi Analisis Terhadap Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam Tentang Ketentuan Iddah Bagi Janda Yang Putus Perkawinan Karena Khulu'. Skripsi, Semarang : Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo 2010.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 3.2006. Jakarta:Pena Pundi Aksara
Sudarsono. Pokok-Pokok Hukum Islam cet 2. 2001. Jakarta:PT Asdi Mahasatya.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat. 2010. Jakarta: Rajawali Pers.


[2] HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi.
[3] Tafsir Ibnu Katsir, 1/611-612
[4] HR Ibnu Majah, 2138; Ahmad, 916727; dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah, 1739.
[5] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Aliansi Fiqih Para Mujtahid), terjemah oleh Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, Pustaka Amani, Jakarta, 2002, hlm.520
[6] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006, hlm 159
[7] http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-8-iddah.html
[8] Rosika Wahyu Alamintaha, Studi Analisis Terhadap Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam Tentang Ketentuan Iddah Bagi Janda Yang Putus Perkawinan Karena Khulu'. Skripsi, Semarang : Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo 2010.

1 komentar:

Lee_Vie mengatakan...

terimakasih infonya ya
Agen Celana Hernia +6281330099399
Toko Celana Hernia

Celana Hernia

Celana Hernia Anak


Jual Celana Hernia

Celana Hernia Bayi


Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates