Sabtu, 24 Desember 2011

hak asasi manusia dalam perspektif islam


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di jungjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai berikut:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”[1]
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.


B.     Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Islam
HAM merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia.
Menurut Syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditagakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.[2]
Oleh  Islam manusia di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan dan keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (70)
dan sesungguhnya  telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri  mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.”(Q.S. Al-Isra:70 )
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.[3] Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap mansia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.
Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusai yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada keunggulan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak. Semua adalah keturunan Adam, jika Adam tercipta dari tanah dan mendapat kehormatan di sisi Allah, maka seluruh anak cucunya pun mendapat kehormatan yang sama, tanpa terkecuali.
a.      Pandangan Al-Qur'an.         
Dalam teologi Islam manusia diciptakan  oleh Allah sebagai golongan genus mahluk yang dimuliakan (Q.S Al-Israa:70) dan dia harus dihormati sebagai manusia apapun warna kulit. Dari manapun asalnya, dan apapun agama yang dianut. Sampai-sampai Malaikatpun harus menghormatinya (Al-Baqarah: 34, Al-a’raf:11). Bersamaan dengan pemberian status sebagai “mahluk yang unggul”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu:
1.      Hifdzu al-nafs wa al-ird atau Hak Untuk Hidup (Al-Quran surat AL-An’am : 151)
2.      Hifdzu al-‘aql atau Hak Persamaan Derajat (Al-Quran surat AL-Hujurat : 13)
3.      Hifdzu al-nasl  atau Hak memperoleh keadilan (Al-Quran surat al-Maidah : 2)
4.      Hifdzu al mal atau Hak Perlindungan harta/Milik (Al-quran surat AL-Baqarah : 188)
5.      Hifdzu al-din atau Hak Kebebasan Beragama (Al-quran surat AL-Baqarah : 256, dan surah Yunus : 99).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Quran  yang mengisyaratkan hak asasi manusia yang dihormati secara universal. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini.  Bahkan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang artinya:
Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa  yang  membantu  kebutuhan  saudaranya maka  Allah  akan membantu  kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya dihari kiamat.” (HR al- Bukhori).
Demikian juga dalam haji Wada’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkhuthbah yang isinya:
“Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini? Mereka menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada  bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini dan dibulan kalian ini.   Beliau ulang beberapa kali.” (HR al- Bukhori).
Secara historis, prinsip-prinsip HAM  sudah diaplikasikan oleh nabi Muhammad saw. Pada masa awal kepemimpinan beliau di madinah. Di madinah di samping berfungsi sebagai Rosul, Nabi Muhammad saw juga menjabat sebagai kepala negara, yang warganya terdiri atas berbagai macam aliran dan golongan yang jauh sebelumnya saling bersengketa dan bermusuhan. Untuk mempersatukan warga majemuk itu diperlukan adanya suatu konsensus yang di wajibakan semua pihak tunduk pada perstujuan bersama(common platform). 
Prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM, seperti yang menyangkut ke-adilan, persamaan derajat, kebebasan beragama dan lainnya  tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit,  jenis kelamin dan agama dapat dijumpai terutama pada ayat-ayat  Makiyah (yang turun selama periode Mekah), Kemudian dalam perjalanan peradaban Islam, para ulama dan sarjana muslim mengembangkan konsep-konsep rasional baik dalam masalah hukum, (yang lazim disebut fiqih) atau teologia (yang sering disebut ilmu kalam), dan disitu mulai terlihat adanya banyak perbedaan persepsi dalam menyikapi  HAM di kalangan ulama dan sarjana Islam dan hal ini berlangsung sampai sekarang, ditambah lagi dengan gencarnya Revivalisme Islam dalam dekade terakhir ini. Semangat  Revivalisme Islam juga menyentuh tentang HAM. Konsep HAM yang universal ditolak karena dianggap mengandung Bias kepentingan Barat, sebaliknya kemudian diajukan prinsip HAM dalam prinsip Islam dan Formulasi paling modern dari HAM versi Islam ini adalah “Al-Bayan al-alami’an huquq al insan fil islam(deklarasi Internasional tentang Hak-hak asasi manusia dalam Islam), yang disampaikan di paris pada tahun 1981.
Islam sebagai agama Samawi, telah meletakkan dasar-dasar teologia dan ajaran-ajaran yang telah diuji-cobakan oleh sang pembawanya sendiri (Nabi Muhammad SAW) dan berhasil meletakkan pengalaman social yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan Hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan berbagai tradisi, berbagai agama dan kemajemukkannya. Suritauladan tersebut juga diteruskan oleh penerus selanjutnya. prestasi yang seharusnya dipertahankan ini juga mengalami pasang surut, Bukan karena kelemahan dan kesalahan Teologia atau ajaran Islam yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi Muhhammad SAW akan tetapi karena faktor-faktor seperti disebutkan di atas!
Untuk masalah yang menyangkut penerapan HAM dalam Plurarisme agama. Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad saw memberikan bimbingan dan teladan implementasinya kepada para pengikutnya, mulai dari kehidupan berkeluarga hingga kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan pemerintahan atau negara yang pertama kali didirikan oleh Nabi Muhammad dan pengikutnya di madinah adalah sebuah negara dengan keragaman Agama dan suku.
Secara  garis  besar  pandangan  para  intelektual  Muslim  dalam  menyikapi tentang HAM, dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu:
Pertama, kelompok fundamentalis. tipologi pemikiran kelompok fundamentalis ini menolak HAM international secara penuh, pemikiran kegamaan mereka lebih bersifat apologis, literalis dan romantis
Kedua, kelompok reformis sekuler. Tipologi pemikiran kelompok reformis sekuler ini  adalah menerima HAM Internasional tanpa reserve, mengedepankan unsur rasionalitas dan unsur  kemanusiaan. Karena kelompok reformis sekuleris ini dalam menyikapi urusan politik dan agama berusaha untuk memisahkannya. Secara umum kelompok ini menganut dan mengamalkan  sekulerisme. Tokoh yang paling terkemuka yang dapat dikategorikan kelompok ini adalah Ali Abd Raziq.
Ketiga, kelompok reformis fundamentalis. Kelompok reformis fundamentalis ini menerima  HAM secara terbatas (kritis). Pada umumnya kelompok ini berupaya mencari sintesis yang memungkinkan antara nilai-nilai Islam dan nilai-nilai baru (yang datang dari luar Islam) meskipun pada kenyataannya pemikiran ini masih tetap  berpegang  teguh  pada  ajaran  Islam  (yang   bersikap  teknis  praktis)  yang bertentangan  dengan  pemikiran  HAM  internasional  dan  nilai-nilai  kemanusiaan. Pemikiran ini mempunyai kesamaan dengan tipologi pemikiran fundamentalis, yaitu bersipat teosentris.
Keempat, tipologi kelompok pemikir mutakhir. Ciri dari tipe ini adalah sikap kritis dan obyektif terhadap pemikiran Barat (HAM internasional) dan pemikiran Timur (Islam) secara berimbang. Kelompok ini berupaya mencari nilai autentik dari pemikiran Islam dan Barat. Oleh karena itu tipe ini bisa digolongkan pada Reformis Super Fundamentalis. Di antara tokoh yang membangun pemikiran ini adalah Hasan Hanafi.

C.    Nilai-Nilai HAM dalam Syari'ah
Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi sleuruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.
Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal. Secara umum pasal-pasal itu mengatur hak-hak yang menjunjung tinggi martabat manusia baik sebagai individu, anggota masyarakat bangsa, maupun masyarakat internasional.
Dilihat dari tujuan, nilai-nilai HAM di atas sangat universal dan baik. Harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi terlepas dari perbedaan ras, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya. Dalam konteks ajaran Islam, nilai-nilai itu diakui sebagai sunnatullah.
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi[4], ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu. Dalam al-Qur'an Allah menegaskan,:
 وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
"Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"  (QS, Yunus : 99)
Kitab tafsir yang sangat dihormati, Tafsir Jalalain[5], membuat tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?"[6]
Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran HAM. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama. Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primordial yang tumbuh secara organik sejak Islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu.
Islam menyadari bahwa mengakui perbedaan adalah sikap paling realistis. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi petunjuk kepada mereka. Tetapi Allah lah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang kekehendaki-Nya". Ayat-ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan dalam menghormati perbedaan. Namun demikian, ayat ini menganjurkan agar setiap orang yang beriman harus tetap teguh tanpa harus terpengaruh oleh ajaran yang lain.
Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Nilai-nilai ini adalah juga yang diperjuangkan oleh HAM. Sejak 1500 tahun yang lalu, al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja", QS 59:7. Juga aturan zakat dalam QS 9:60 memperkuat bagaimana Islam peduli pada orang-orang tertindas yang perlu ditolong dan ditingkatkan harkat dan martabatnya. Melakukan pembiaran atas nasib orang-orang miskin dan terlantar adalah perbuatan melanggar agama dan HAM.
Selanjutnya, pada level sosial-politik al-Quran ingin menguatkan unit kekeluargaan paling dasar yang terdiri dari kedua orang tua, anak-anak, dan kakek-nenek. Unit keluarga adalah dasar keharmonisan di mana harkat manusia mulai ditegakkan. Karena itu al-Qur'an peduli pada aspek ini seperti diterangkan dalam QS, 2: 83, 4:36, 6:161, 17:23, 29:8, dan lain-lain. Karena itu, peningkatan harkat dan martabat manusia hanya bisa bermakna jika dikaitkan dengan aspek keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Prinsip-prinsip al-Qur'an di atas mengatur sedemikian rupa sehingga hak-hak manusia tidak dilanggar baik dalam tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Jadi, persamaan hak, keadilan, tolong-menolong, dan persamaan di depan hukum adalah prinsip-prinsip kunci yang sangat diperhatikan di dalam Syari'ah. Dalam sejarah peradaban Islam, prinsip-prinsip ini dipegang oleh umat Islam sebagai cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan prinsip-prinsip yang sangat jelas di atas, maka setiap pemaksaan kehendak, penindasan, diskriminasi, intoleransi, terorisme, dan hal-hal yang menyalahi sunnatullah bukanlah ajaran Islam. Sekalipun hal ini dilakukan oleh oknum umat Islam, namun ini tetap sebagai bukan ajaran Islam. Penegasan ini perlu, karena semua  pelanggaran HAM dalam bentuk pemerintahan otoriter (Saddam Hussein Abd al-Majid al-Tikriti, Moammar Abu Minyar Al- Khadafi dan lain-lain), dalam bentuk terorisme, dan dalam bentuk penindasan kaum wanita selalu dialamatkan kepada umat Islam. Terorisme adalah persoalan politik dan ada di setiap agama manapun. Terorisme bukan ajaran agama karena ia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sunnatullah.
Secara normatif, tidak ada agama yang menganjurkan kekerasan, kekejaman, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ajaran Islam, ia justru menawarkan konsep kerja sama berdasarkan keadilan, saling menghormati, dan persaudaraan. Masalah keyakinan adalah masalah Tuhan, yang manusia sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Hal ini ditegaskan dalam QS An Nahl:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk".  Prinsip ini mempertegas bahwa dahulukan penghormatan terhadap HAM dan jangan engkau hiraukan keyakinannya selama ia tidak memusuhi dan melakukan penyerangan. Dengan kata lain, keyakinan yang berbeda jangan menghalangi kerja sama dan saling menghormati di antara manusia. Prinsip al-Qur'an ini menjadi jalan umat Islam untuk menjadi pelopor dalam toleransi dan penegakan hak-hak asasi manusia. Umat Islam semestinya tidak gamang berbicara soal HAM, karena prinsip-prinsipnya telah diajarkan dalam al-Qur'an 1500 tahun yang lalu. Kegamangan untuk menegakkan HAM oleh umat Islam justru menandai kemunduran perspektif.
Penggalian prinsip-prinsip HAM dari Syari'ah memang sudah mulai dilakukan oleh sejumlah ulama. Hasilnya adalah munculnya karya-karya tentang HAM. Bahkan dengan pengayaan baru bahwa Hak Asasi Manusia harus satu paket dengan kewajiban asasi manusia. Konsep Syari'ah tentang HAM dan seluk-beluknya masih terus dapat digali. Bahkan bisa ditambahkan ke dalam muatan HAM yang sudah ada. Pengembangan nilai-nilai HAM dengan pengayaan prinsip-prinsip Syari'ah dapat menjadi pilihan masa depan yang selanjutnya membentuk semacam "Teologi Toleransi", "Teologi HAM", atau "Teologi Kerukunan Beragama".

D.    Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Quran sebagai sumber hukum pertama bagi umat islam telah melatakan dasar-dasar HAM seta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat di lihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dal ak-Quran, antara lain:
1.      Dalam al-Quran terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehiduapan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32. Disamping itu al-Quran juga berbicara tentang kehormatan dalam ayat 20.
2.      Al-Quran juga menjelaskan sekitar 150 ayat tentang ciptaan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujurat ayat 13.
3.      Al-Quran telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang di ungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
4.      Dalam al-Quran terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutamakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh surat al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan sunnah nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau:[7]
Barang siapa yang mendzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat”
 Dalam deklarasi Madinah melalui Piagam Madinah yang terdiri 47 poin merupakan konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad saw sebagai pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah.
 Fenomena Piagam Madinah yang dijadikan pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama tersebut sampai menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N, Bellah, yang menyatakan bahwa kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu.
Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Satu dasar itu yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
 Selain deklarasi Madinah juga terdapat deklarasi Cairo. Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at Islam sebagai kerangka acuan dan juga pedoman interpretasi dari Deklarasi Kairo ini terwujud pada dokumen itu sendiri, terutama pada dua pasal terakhirnya yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subjek dari syari’at islam, syari’at islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk menjelaskan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini (Pasal 23 dan 24).
Dari gambaran di atas baik deklarasi Madinah maupun Deklarasi Kairo, betapa besarnya perhatian Islam terhadap HAM yang dimulai sejak Islam ada sehingga Islam tidak membeda -bedakan latar belakang agama, suku, budaya, strata sosial dan sebagainya.

E.     Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia
Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam antar lain:
1.      Hak Hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’at yang melindungi dan menjungjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 93 yang artinya:
Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannah, kekal dia didalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat”.
2.      Hak Kebebasan Beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk didalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam al-Quran surat al-baqarah ayat 256, yang artinya:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah”.
Kemerdekaan beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antar lain[8]:
Pertama, tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu atau paksaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam memberikan  kekuasaan kepada orang-orang non islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum islam.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan ahli ktab, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran derta pendapat dalam-dalam batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan kekerasaan dan paksaan.
Islam telah memberikan respon positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Hal ini tercermin dalam bentuk larangan memaki sembahan penganut agama lain, meskipun menurut pandangan Islam hal itu termasuk syirik, sebagaimana dikatakan dalam surat al-An’am ayat 108, yang artinya:
dan jangan kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
3.      Hak atas Keadilan
Keadilan adalah dasar dari cita-cita islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Quran maupun sunnah yang mengajak untuk mengakkan keadilan, diantaranya pada surat an-Nahl ayat 90, yang artinya:
sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
4.      Hak Persamaan
Isalm tidak hanya mengakui prinsup kesamaan derajat mutlak diantara manusia tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting.
Al-Quran menjelaskan idealisnya tentang persamaan manusia dalam surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa
5.      Hak mendapatkan Pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alminya. Dalam islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari:
menuntuk ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim”
6.      Hak Kebebasan Berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batasan-batasan yang ditentukan hukum dan norma-norma lainya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain.
Kebebasan berpendapat telah dikenal dalam Islam. Sudah merupakan tradisi dikalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi saw tentang beberapa masalah berkenaan dengan perintah Allah yang diwahyukan kepadanya. Apabila nabi menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas. Hal ini misalnya terlihat dalam peristiwa perang badar, dimana Nabi saw memilih suatu tempat khusus yang dianggapnya pantas untuk menyerang musuh, namun sahabat menyarankan mengambil tempat lain dan Nabi pun menyetujuinya, karena tempat itu lebih strategis.
Kebebasan berpendapat juga dijamin dengan adanya lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan dalam surat asy-Syura ayat 38, yang artinya:
Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah diantara mereka”.
7.      Hak Kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 188, yang artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
8.      Hak Mendapatkan Pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda nabi saw:
Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri”(HR. Bukhari)
Disamping itu islam menjamin hak pekerja:
Berilah pekerja itu upah sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah)














KESIMPULAN
Hak dapat dimaknai sebagai suatu nilai yang diinginkan seseorang untuk melindungi dirinya, agar ia dapat ia memelihara dan meningkatkan kehidupannya dan mengembangkan kepribadiannya. Ketika diberi imbuhan asasi, maka ia sedemikian penting, mendasar, diakui oleh semua peradaban, dan mutlak pemenuhannya.
Karena Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di jungjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Manusia dalam Islam di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan dan keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi. Pada sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Apapun  warna kulit, dari manapun asalnya, dan apapun agama yang dianut. Sampai-sampai Malaikat pun harus menghormatinya (QS Al-Baqarah: 34, Al-a’raf:11). Bersamaan dengan pemberian status sebagai “mahluk yang unggul”
Hak-hak asasi manusia memperoleh landasan dalam Islam melalui ajarannya yang paling utama, yaitu Tauhid (mengesakan Tuhan). Karena itu, hak-hak asasi manusia dalam Islam lebih dipandang dalam perspektif theosentris. Walau demikian, ajaran tauhid tersebut berimplikasi pada keharusan prinsip persamaan, persaudaraan dan keadilan antar sesama manusia, dan prinsip kebebasan manusia. Selain prinsip-prinsip yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja" (QS 59:7). Jadi, persamaan hak, keadilan, tolong-menolong, dan persamaan di depan hukum adalah prinsip-prinsip kunci yang sangat diperhatikan di dalam Syari'ah. Dalam sejarah peradaban Islam, prinsip-prinsip ini dipegang oleh umat Islam sebagai cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip tersebut telah menjadi landasan bagi pembentukan peradaban masyarakat Muslim awal, sehingga menempatkan dunia Islam beberapa abad di depan barat. Wallu a'lam bi al-shawab. 






















Daftar pustaka
Dalizar putra. 1995. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Quran, Jakarta: PT. Al-Husna Zikra
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi. 1987. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
M. Luqman Hakim. 1993. Deklarasi Islam Tentang HAM. Surabaya : Risalah Gusti
T. Muhammad Hasbi ash Shuddueqy. 1999. Islam Dan Hak Asasi Manusia, Semarang :PT. Pustaka Rizki Putra



[1] Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Quran, PT Al-Husna Zikra, Jakarta 1955, hal.32
[2] M. Luqman Hakim,  Deklarasi Islam tentang HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993, hal. 12.
[3] Harun Nasution dan Bahtisr Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987,  hal 124
[5] karya Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (791 H-864 H) dan Abu al- Fadl Abdur Rahman bin Abu Bakar bin Muhammad Jalaluddin as-Suyuti (849-911 H). Ia disebut Jalalain yang berarti dua (ulama tafsir bernama) Jalal.
[6] Jalaluddin Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuti, terbit dalam banyak edisi dan tafsir yang saya kutip mengikuti ayat dari QS 10: 99 di atas.
[7] T. Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, PT Pustaka Rizki Putra,Semarang, 1999, hal.23.
[8] Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut al-Qur’an, PT al-Husna Zikra, Jakarta, 1995, hal. 59-61

1 komentar:

Anonim mengatakan...

terima kasih informasi tentang HAM dalam islam

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates