Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2012

etika profesi hukum part 1

 A.           Etika.
Etika berasal dari Bahasa Yunani “ethos” (watak, kesusilaan, adab kebiasaan atau cara berpikir). Didalam bahasa latin terdapat kata mos-mores yang berarti “adat” kebiasaan. Ada yang mengartikan perkataan etika = ethos sebagai norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku. Istilah yang tepat adalah Moral, yang mengajarkan tentang baik dan buruknya perbuatan dan kelakuan.
Ada beberapa ilmuan ahli filsafat yang memasukkan Etika bagian dari salah satu cabang filsafat. Yang merupakan filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofi sabagai satu falsafah. Dan moralitas merupakan salah satu instumen kelompok masyarakat apabila menghendaki adanya penuntun tindakan tingkah laku untuk disebut bermoral. ( ”Ethics”, William Frankena ).

Selasa, 03 Januari 2012

makalah Penemuan Dan Penafsiran Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Menurut UUD 1945 pasal 15c ayat 1 “presiden memegang kekuasaam membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dwan Perwakilan Rakyat (DPR), jika suatu rancangan Undang-Undang yang diajukan presiden (pemerintah) tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat 2 UUD-1945).

makalah manajemen kelas


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Manajemen Kelas
Manajemen dari kata “ Management “. Diterjemahkan pula menjadi pengelolaan, berarti proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Sedangkan pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Maksud manajemen kelas adalah mengacu kepada penciptaan suasana atau kondisi kelas yang memungkinkan siswa dalam kelas tersebut dapat belajar dengan efektif.

makalah faktor-faktor pembentukan akhlak

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Pembentukan Akhlak
Berbicara masalah pembentukan akhlak sama dengan berbicara tentang tujuan pendidikan, karena banyak sekali dijumpai pendapat para ahli yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah pembentukan akhlak. Muhammad Athiyah Al-Abrasyi  misalnya mengatakan bahwa pendidikan budi pekerti dan akhlak adalah jiwa dan tujuan pendidikan islam. Demikan pula ahmad D. Marimba berpendapat bahwa tujuan utama pendidikan islam adalah identik dengan tujuan hidup setiap Muslim, yaitu untuk menjadi hamba Allah, yaitu hamba yang percaya dan menyerahkan diri kepada-Nya dengan memeluk agama islam.

Selasa, 27 Desember 2011

analisis akibat putusnya perkawinan menurut KHI


PENDAHULUAN
Pada dasarnya melakukan perkawinan itu bertujuan untuk selama-lamanya, akan tetapi ada kalanya karena sebab-sebab tertentu mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan. Jadi terpaksa putus dengan sendirinya (kematian salah satu pihak suami / iseri) atau harus diputuskan ditengah jalan (perceraian atau atas putusan pengadilan).

Minggu, 25 Desember 2011

Metode Studi Kasus (Case Study) dalam Penelitian

1. Pengertian
Salah satu jenis penelitian kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus (Case Study). Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber (Nawawi, 2003). Sebagai sebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Lebih lanjut Arikunto (1986) mengemukakan bahwa metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme (individu), lembaga atau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit.

Sabtu, 24 Desember 2011

pengertian hibah

BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu dari anjuran agama Islam adalah tolong-menolong antara sesama muslim ataupun non muslim. Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya.Salah satu di antaranya adalah hibah
( hibah) ada dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti.
Hibah ini Memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat baik yang diberikan perseorangan maupun lembaga, cukup banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. beserta para sahabatnya memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk hibah
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa saja yang berkenaan dengan hibah, di antaranya tentang rukun dan syarat hibah, dasar hukum hibah, pelaksanaan hibah.

Pengertian Wasiat

A.    Pengertian Wasiat
Kata wasiat berasal dari kata “washshaitu asy-syaia, uushii, artinya aushaltuh (aku menyampaikan sesuatu)”.yang juga berarti pesanan, jadi berwasiat juga diartikan berpesan. Adapun pengartiannya menurut istilah Syariah ialah: pesan terakhir yang diucapkan dengan lisan atau disampaikan dengan tulisan oleh seseorang yang merasa akan wafat berkenaan dengan harta benda yang ditinggalkannya

kompetensi peradilan agama

Latar Belakang
Keberadaan Peradilan Perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara masyarakat. Timbulnya sengketa-sengketa dihubungkan dengan peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.
Perkara yang menjadi wewenang peradilan yang lebih rendah tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan banding atau kasasi dan begitupun sebaliknya apa yang menjadi kewenangan atau yurisdiksi peradilan yang lebih tinggi tidak dapat diminta penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah. Ada juga faktor kebedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan yang melahirkan kekuasaan atau wewenang absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan.
Pada makalah ini fokus pembahasan hanya berkenaan dengan kewenangan mengadili dari segi absolut dan relative.

hak asasi manusia dalam perspektif islam


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di jungjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai berikut:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”[1]
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.

nadzir wakaf

A.         Pengertian
Nadazir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzurunadzaran yang
mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa'il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Template by:

Free Blog Templates